Kabar Gembira, Tunjangan PNS akan Naik pada 2021, Pegawai Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta


Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 mendatang. Kenaikan gaji ini seharusnya dilakukan 2020, namun tertunda karena pandemi. 

Dengan kenaikan tersebut, PNS dengan pangkat terendah bisa bergaji minimal Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. ⠀

"Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Selasa (29/12/2020). ⠀

Kenaikan tunjangan ini diusulkan oleh KemenPAN-RB berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga. Meski demikian, kenaikan tersebut tetap bergantung pada anggaran negara.

Tjahjo berharap COVID-19 bisa mereda tahun depan agar kesejahteraan pekerja di pemerintahan bisa ditingkatkan.

Artikel: Indozone.id
Related Posts

0 Response to "Kabar Gembira, Tunjangan PNS akan Naik pada 2021, Pegawai Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta"

Post a Comment