Gubernur Jabar Ingatkan Tolak Vaksinasi Denda Rp1 Juta


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan denda bagi orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Meski begitu, ia optimistis proses vaksinasi akan berjalan baik karena Presiden Joko Widodo akan ikut serta. 

Menurut dia, tidak perlu ada aturan baru mengenai penolakan pemberian vaksin. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang wabah tahun 1984. Aturan itu pula lah yang tinggal disosialisasikan secara masif.

"Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang disosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi," kata dia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1).

"Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta," terang dia.

Meski demikian, ia mengaku optimis masalah penolakan tidak akan muncul secara signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin pada Januari ini.

Secara tidak langsung, hal ini akan membuat keyakinan masyarakat mengenai vaksin akan membaik.

"Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis," terang dia.

"Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak," katanya.

Sumber.Artikel : https://www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/peristiwa/gubernur-jabar-ingatkan-tolak-vaksinasi-denda-rp1-juta.html
Related Posts

0 Response to "Gubernur Jabar Ingatkan Tolak Vaksinasi Denda Rp1 Juta"

Post a Comment