BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana


Seorang pria bernama Ardi Pratama tak menyangka bakal ditahan di balik jeruji besi. Ia ditahan karena terlanjur memakai uang sebesar Rp 51 juta di rekeningnya yang ternyata salah transfer oleh BCA.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan kliennya bukan tidak mau mengganti uang yang sudah terlanjur dipakainya. Kliennya hanya mampu mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil. Sebab, Ardi Pratama disebut kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi.

Namun demikian, kata Hendrix, upaya kliennya mengembalikan uang tersebut ditolak oleh pihak BCA. BCA menginginkan uang dikembalikan secara utuh atau cash.

"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata Hendrix saat dihubungi pada Rabu (24/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Hendrix mengungkapkan, orang yang melaporkan kliennya adalah pegawai BCA berinisial NK.

NK diketahui pegawai BCA yang melakukan kesalahan karena keliru menginput nomor rekening, sehingga uang Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.

Lebih lanjut, Hendrix menjelaskan, kliennya sempat disomasi sebanyak dua kali oleh pihak BCA sebelum akhirnya ditahan. Tak lama, pihak bagian hukum BCA mendatangi Ardi secara langsung.

Kedatangan mereka, kata Hendrix, pada intinya meminta uang yang sudah dipakai Ardi agar dikembalikan secara utuh sebesar Rp 51 juta.

Namun, Ardi saat itu belum sanggup jika harus mengembalikannya secara utuh. Ia meminta agar dapat diangsur. Untuk menunjukkan itikad baiknya, Ardi sempat melakukan setor tunai ke rekening BCA miliknya sebanyak Rp 5 juta.

Dengan demikian, rekening BCA milik Ardi terdapat uang yang mengendap sebesar lebih kurang Rp 10 juta.

"Kemampuan klien kami saat tu mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.

Namun, kasus ini akhirnya berujung di kepolisian. Pada Oktober 202, Ardi dipanggil polisi dengan statusnya sebagai saksi.

Lalu, pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Sumber Artikel: Kompas.com
Related Posts

0 Response to "BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana"

Post a Comment