PPKM Level 3 di Kabupaten Garut, Tidak Ada Penyekatan Lalu Lintas hingga PKL Boleh Buka


Satgas Covid-19 Kabupaten Garut langsung menerapkan aturan baru pasca diperpanjangnya PPKM Level 3 hingga 2 Agustus mendatang, Senin (26/7/2021).

Peraturan baru tersebut mengacu pada perubahan status Kabupaten Garut yang sebelumnya berada di level 4 kini menjadi level 3 yakni tidak adanya penyekatan lalu lintas digantikan dengan rekayasa lalu lintas.

"Kita masuk level tiga, Alhamdulillah artinya ada penurunan jumlah penderita Covid-19 di Garut," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan.

Rudy menjelaskan, meskipun tidak ada penyekatan di sejumlah wilayah namun pos pantau penegakan disiplin tetap disiagakan.

"Sekarang itu tidak ada penyekatan, yang ada hanyalah rekayasa lalu lintas, PKL boleh buka tapi dengan prokes daerah wajib atau patuh prokes," ucapnya

Selain itu, Penerangan Jalan Umum (PJU) di perkotaan yang sebelumnya mati selama masa PPKM Level 4 kini, menurutnya, bisa kembali menyala termasuk restoran dan hotel kecuali tempat wisata.

"PJU dibuka kembali, restoran 25 persen boleh, hotel boleh non esensial boleh," ungkapnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya akan membuat kawasan patuh protokol kesehatan di sejumlah lokasi yang rawan kerumunan.

"Untuk penyekatan disesuaikan dengan rekayasa lalu lintas, dimana kami akan membuat kawasan patuh protokol kesehatan di lokasi-lokasi tertentu yang dapat menimbulkan kerumunan masa," ucapnya.(*)

Sumber Artikel :
https://www.google.com/amp/s/jabar.tribunnews.com/amp/2021/07/26/ppkm-level-3-di-kabupaten-garut-tidak-ada-penyekatan-lalu-lintas-hingga-pkl-boleh-buka
.
Related Posts

0 Response to "PPKM Level 3 di Kabupaten Garut, Tidak Ada Penyekatan Lalu Lintas hingga PKL Boleh Buka"

Post a Comment