Tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 Samsat Garut Bakal Bebaskan Masyarakat dari Denda Pajak Kendaraan saat Pandemi Covid-19


Masyarakat Kabupaten Garut akan dibebaskan dari denda pajak kendaraan. Hal ini disampaikan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Garut Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember (2021) akan ada satu program "Triple Untung" salah satunya tadi pembebasan denda pajak," kata Kepala Kantor Samsat Garut Dadan Supyan di Garut, Kamis (29/7/2021, dikutip dari ANTARA.

Program yang digulirkan kepada masyarakat itu, selain untuk meringankan beban masyarakat, juga mendorong masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Selain bebas denda, Dadan mengatakan, ada juga beberapa program yang dapat meringankan masyarakat pemilik kendaraan bermotor yakni, diskon bayar pajak kendaraan bagi yang tepat waktu.

"Biaya pokoknya tetap dibayar," ujarnya.

Adapun beberapa keringanan yang diberikan dalam program "Triple Untung" diantaranya, seperti bebas bea balik nama kendaraan. Kemudian ada program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor tahun kelima, artinya tunggakan lebih dari lima tahun pembayaran dendanya akan dibebaskan.

Sementara terkait penyerapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Garut, Dadan mengungkapkan, pada bulan ini baru 35,09 persen, kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen. Artinya masih ada masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

"Sementara ini, target dari pusat pada bulan Juni kemarin tidak mencapai target, mungkin karena situasinya sedang pandemi," katanya.

Sumber Artikel :
https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/197188/videos/samsat-garut-bakal-bebaskan-masyarakat-dari-denda-pajak-kendaraan-saat-pandemi-covid-19
Related Posts

0 Response to "Tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 Samsat Garut Bakal Bebaskan Masyarakat dari Denda Pajak Kendaraan saat Pandemi Covid-19"

Post a Comment