Banding yang diajukan oleh kejaksaan dilakukan karena tetap berpandangan perbuatan yang dilakukan oleh Herry sebagai kejahatan serius. Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan, jaksa tetap pada tuntutan semula yakni meminta agar Herry dikenakan pidana mati
"Pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (22/2)
Sumber artikel : Kumparan
0 Response to "Jaksa Ajukan Banding Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya"
Post a Comment