Presiden Jokowi meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden meminta agar tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih mudah
Pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (21/2)
Sumber artikel : Merdeka
0 Response to "Jokowi perintahkan Menaker segera revisi aturan JHT"
Post a Comment