Tingkat pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kabupaten Garut meningkat tajam. Tak main-main, jika dibandingkan dengan tahun selumnya, peningkatan pelanggaran lalu lintas yang tercatat selama tanggal 13-26 Juni 2022 lalu mencapai 400 persen.
"Selama operasi, kami memberikan teguran sebanyak 9.000 kali. Tegurannya naik 400 kali lipat, sejak operasi terakhir digelar pada 2019 lalu yang hanya 1.500 teguran," kata Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, Jumat (1/7/2022).
AKP Undang menyebut pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Garut didominasi pengendara sepeda motor. Rata-rata pelanggaran terjadi karena pengendara tidak mengenakan helm.
"Rata-rata rata pelanggaran seperti tak memakai helm, motor menggunakan knalpot bising, serta pelanggaran administrasi seperti kelengkapan SIM dan STNK," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Garut menduga melesatnya pelanggaran disebabkan oleh faktor Pandemi Covid-19. Pasalnya, aparat kepolisian tidak menggelar operasi selama dua tahun akibat pandemi untuk menghindari kerumunan massa.
"Kemungkinan masyarakat menjadi lalai akibat faktor pandemi. Selama dua tahun lalu, yakni 2020 dan 2021 memang kami dari kepolisian tidak menggelar operasi," tuturnya.
AKP undang juga mengungkap tingkat kecelakaan yang terjadi. Di 2022, angka kecelakaan lalu lintas terjadi sebanyak lima kali dengan catatan kematian empat kasus.
"Sementara di 2021 angka kecelakaan delapan kali," katanya.
https://www.google.com/amp/s/jabar.inews.id/amp/berita/pelanggaran-lalu-lintas-di-garut-naik-400-persen-dominan-tak-pakai-helm
0 Response to "Pelanggaran Lalu Lintas di Garut Naik 400 Persen, Dominan Tak Pakai Helm"
Post a Comment