Tersangka kasus korupsi Rp.150 Miliar dilantik jadi Kades dari dalam penjara


Tersangka kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara, berinisial P tetap dilantik sebagai kepala desa (kades) Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelantikan kades incumbent ini dilakukan secara virtual, Rabu (3/8/2022) lalu di dalam sel tahanan Polda Bengkulu karena P berstatus tahanan Kejati Bengkulu.

Camat Pinang Raya, M Irfan membenarkan pelantikan P secara virtual ini. P dilantik karena dinyatakan menang dalam Pilkades serentak 2022 lalu. Proses pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Camat Pinang Raya, kemudian penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Bupati kepada Kades terlantik. Setelah dilantik, jabatan kades Tanjung Muara langsung diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt).

P sendiri kini jadi tahanan Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara. P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Sumber artikel : Kompas.com
Related Posts

0 Response to "Tersangka kasus korupsi Rp.150 Miliar dilantik jadi Kades dari dalam penjara"

Post a Comment