Bripka KZ polisi yang bertugas di Aceh Tenggara memperkosa seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka KZ terjadi pada 27 Desember 2020. Bripka KZ kini dipecat dan harus menjalani PTDH (Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tanpa dihadiri oleh terpidana.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengkonfirmasi bahwa upacara PTHD dilakukan pada Senin 7 November pukul 08.30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara. Bripka KZ sudah dipanggil namun ia tidak datang.
“Upacara ini untuk mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman,” katanya.
Sumber :
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6396178/perkosa-gadis-keterbelakangan-mental-polisi-di-aceh-tenggara-dipecat
0 Response to "Bejar ! Oknum polisi di aceh perkosa gadis dengan keterbelakangan mental"
Post a Comment