Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun. Apdesi juga meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.
“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode,” kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Sunan pun mengungkap alasannya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa bisa diemban sampai 27 tahun. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.
“Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi,” jelasnya.
Sumber :(Detik)
0 Response to "Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 27 Tahun"
Post a Comment