Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia divonis nihil oleh Majelus Hakim, Kamis (12/1/2023). Benny telah menggelapkan dana sebesar Rp 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ada beberapa alasan hakim menolak tuntutan jaksa yaitu JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman, dan terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.
Perlu diketahui Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa dari 2 kasus korupsi yaitu kasus Jiwasraya dan Asabri. Hakim menilai Benny yang sudah dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi Jiwasraya tidak perlu lagi mendapat hukuman karena kedua kasus yang menimpa Benny terjadi secara bersamaan.
Benny kini dihukum pidana penjara seumur hidup dan membayar ganti rugi sebesar Rp 5,733 triliun.
(Antara)
0 Response to "Tersangka kasus korupsi Rp. 22,7 Triliun lolos dari hukuman mati, dovonis nihil"
Post a Comment