Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim menilai Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama istri dan sejumlah bawahannya sehingga mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal.
Lantas bagaimana pelaksanaan hukuman mati Sambo ini setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disahkan pada 6 Desember, sementara KUHP itu baru berlaku Januari 2026?
Ada KUHP Baru, Bagaimana Pelaksanaan Vonis Mati Ferdy Sambo?
KUHP baru Pasal 100 Ayat 1 mengatur, pidana mati tidak bisa langsung dilaksanakan, akan tetapi selalu dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun, terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).
TONTON VIDEO DI SINI (TEKAN 3 KALI)
0 Response to "Ada KUHP Baru, Bagaimana Pelaksanaan Vonis Mati Ferdy Sambo?"
Post a Comment