Nagih Utang Rp 25 Juta, Ibu di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan didenda Rp.750 juta


Seorang ibu dari Malang, Dian Patria Arum Sari, tidak menyangka dirinya terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta.

Kasus bermula saat Dian diminta temannya untuk investasi bisnis ayam petelor pada 2019. Dian lalu memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Belakangan temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

“Kalau saya sehari-hari jualan di toko online,” kisah Dian saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/2/2023). Akhirnya Dian membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada 2019. Dian mengakui komentarnya di status Facebook itu cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru men-delete postingan itu. Tapi sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur. “Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu,” tutur Dian.

Karena butuh uang mendesak, Dian melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan. Bak disambar petir di siang bolong, Dian malah dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.


Akhirnya pada 12 September 2022, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750.000.000.

“Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho,” ucap Dian menahan kesedihannya.

Pengacara Dian, M Sholeh mengaku tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak memenuhi rasa kemanusiaan. Hal itu tidak sebanding dengan apa yang diperbuat Dian. Denda Rp 750 juta juga tidak logis karena latar belakang sengketa perdata adalah utang-perdata Rp 25 juta. “Kalau tuntutannya seperti ini, akal sehatnya di mana?” ujar M Sholeh.

Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-6554124/nagih-utang-rp-25-juta-ibu-di-malang-malah-dituntut-25-tahun-penjara
Related Posts

0 Response to "Nagih Utang Rp 25 Juta, Ibu di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan didenda Rp.750 juta"

Post a Comment

iklan Google