Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haaji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Secara lebih detail, BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 40% atau 37,3 juta.
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Tok ! Menag-DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta"
Post a Comment