Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa 50 juta e-KTP fisik bakal digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir tahun 2023. IKD merupakan data kependudukan berbentuk digital yang tersimpan dan dapat diakses melalui smartphone.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo di postingannya.
Rencana penggantian ini sudah dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak awal tahun 2023, dengan alasan penerbitan e-KTP membutuhkan waktu yang lama dan anggaran lebih besar. Kemendagri juga menyatakan IKD sebagai upaya mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data penduduk.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
@fakta.jakarta
0 Response to "E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023"
Post a Comment