Nekat Mudik, Pemerintah Siapkan Denda hingga Rp 100 Juta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung.

Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

"Ya ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas) tegas Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4/2020).

Menurut Budi jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Dimana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekad.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Sanksi nya bagi yang mudik ke UU kekarantinaan kan ada," singkat Budi.

Sumber :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4232797/nekat-mudik-pemerintah-siapkan-denda-hingga-rp-100-juta
Related Posts

0 Response to "Nekat Mudik, Pemerintah Siapkan Denda hingga Rp 100 Juta"

Post a Comment