Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi bersama Kabid Sarana dan Prasarana pada Dispora Garut, Yana Kuswandi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/7). Penahanan dilakukan setelah Polres Garut melimpahkan berkas dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi menyebut bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuswendi dan Yana adalah dengan modus tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi.
"Kami telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Garut perkara tipikor (tindak pidana korupsi) kasus SOR. Tersangka sebagai Kepala Dinas. Satu lagi YK sebagai Kabid atau KPA (kuasa pengguna anggaran)," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu juga, proses pengerjaan SOR pun diketahui tidak dikerjakan sampai selesai.
Sugeng mengatakan bahwa yang dilakukan keduanya berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar. Selain kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan, ada dua tersangka lainnya di Polres Garut yang berkasnya belum dilimpahkan.
Dua tersangka ini adalah rekanan," katanya.
Total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul tersebut ada empat orang. "Kepada para tersangka kita kenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk kesalahan masing-masing tersangka akan diperlihatkan di pengadilan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru hari ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan," tutupnya.
Kuswendi beserta anak buahnya sendiri datang ke Kejari Garut pukul 12.00 WIB. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB. Penyidik Polres Garut pun membawa berkas dokumen yang cukup tebal. Ada sekitar tiga bundel berkas yang diserahkan.
sumber : google
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi menyebut bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuswendi dan Yana adalah dengan modus tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi.
"Kami telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Garut perkara tipikor (tindak pidana korupsi) kasus SOR. Tersangka sebagai Kepala Dinas. Satu lagi YK sebagai Kabid atau KPA (kuasa pengguna anggaran)," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu juga, proses pengerjaan SOR pun diketahui tidak dikerjakan sampai selesai.
Sugeng mengatakan bahwa yang dilakukan keduanya berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar. Selain kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan, ada dua tersangka lainnya di Polres Garut yang berkasnya belum dilimpahkan.
Dua tersangka ini adalah rekanan," katanya.
Total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul tersebut ada empat orang. "Kepada para tersangka kita kenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk kesalahan masing-masing tersangka akan diperlihatkan di pengadilan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru hari ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan," tutupnya.
Kuswendi beserta anak buahnya sendiri datang ke Kejari Garut pukul 12.00 WIB. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB. Penyidik Polres Garut pun membawa berkas dokumen yang cukup tebal. Ada sekitar tiga bundel berkas yang diserahkan.
sumber : google
0 Response to "Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Kadispora Garut Ditahan"
Post a Comment