Warga Prancis, FAC (65) terancam hukuman mati lantaran diduga telah mencabuli 305 anak di bawah umur selama menetap di Jakarta. Polisi menuturkan FAC melakukan aksinya seorang diri.
"Pasal yang dipersangkakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak dengan Pasal 81 Juncto 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Nana menjelaskan, selain di jalanan, pelaku kerap juga mencari korbannya di mal. Nana menuturkan para korbannya bersedia diajak ke hotel oleh pelaku karena merasa ada harapan untuk masa depannya.
"305 anak ini, pelakunya 1 orang (FAC). Dia tidak semuanya mendapatkan anak dari jalanan, beberapa tempat ada di mal, tempat berkerumun lalu dibujuk rayu akan dijadikan model. Kadang-kadang anak-anak ini merasa ada harapan (saat dibujuk) untuk masa depannya," jelas Nana.
Sebelumnya FAC ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan aksi pencabulan selama di Indonesia. Polisi menyebut jumlah korban pencabulan FAC sebanyak 305 anak di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan aksi pencabulan tersebut dilakukan kakek bule ini di hotel. Nana menyebut FAC beberapa kali pindah hotel selama tinggal di Ibu Kota.
"Para korban ini merupakan anak jalanan perempuan yang kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang. Mereka didandani make up sehingga terlihat menarik. Kemudian mereka akan dijadikan foto model dan mereka akan disetubuhi," ungkap Nana sebelumnya.
Sumber Artikel : Detik.com
"Pasal yang dipersangkakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak dengan Pasal 81 Juncto 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Nana menjelaskan, selain di jalanan, pelaku kerap juga mencari korbannya di mal. Nana menuturkan para korbannya bersedia diajak ke hotel oleh pelaku karena merasa ada harapan untuk masa depannya.
"305 anak ini, pelakunya 1 orang (FAC). Dia tidak semuanya mendapatkan anak dari jalanan, beberapa tempat ada di mal, tempat berkerumun lalu dibujuk rayu akan dijadikan model. Kadang-kadang anak-anak ini merasa ada harapan (saat dibujuk) untuk masa depannya," jelas Nana.
Sebelumnya FAC ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan aksi pencabulan selama di Indonesia. Polisi menyebut jumlah korban pencabulan FAC sebanyak 305 anak di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan aksi pencabulan tersebut dilakukan kakek bule ini di hotel. Nana menyebut FAC beberapa kali pindah hotel selama tinggal di Ibu Kota.
"Para korban ini merupakan anak jalanan perempuan yang kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang. Mereka didandani make up sehingga terlihat menarik. Kemudian mereka akan dijadikan foto model dan mereka akan disetubuhi," ungkap Nana sebelumnya.
Sumber Artikel : Detik.com
0 Response to "WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam"
Post a Comment