Anggota Satlantas Polres Garut, terpaksa menilang satu unit motor berplat nomor tidak lazim. Pemilik motor Honda Astrea keluaran tahun 90-an tersebut, dengan sengaja memasang plat nomor motornya dengan tulisan "Malas Kredit". Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha ketika dihubungi Jumat (14/8/2020) mengungkapkan, motor berplat nomor "Malas Kredit" tersebut, ditilang pada Kamis (13/8/2020) siang.
Yakni saat anggota Satlantas Polres Garut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di ruas jalan Ahmad Yani, tepatnya di Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan. Menurut Asep, pengemudi motor Honda Astrea berwarna hitam tersebut, sempat akan memutarbalik kendaraannya begitu mengetahui ada anggota polisi sedang melakukan penindakan. Namun, anggota Satlantas menghentikan kendaraan tersebut. "Pengemudinya sempat akan memutar arah saat mengetahui ada polisi, tapi dihentikan anggota," katanya.
Setelah diperiksa, menurut Asep, sang pengendara kendaraan tersebut mampu menunjukan kelengkapan seperti SIM dan STNK motor. Namun, ternyata STNK motornya sudah mati karena pajaknya tak dibayar sejak tahun 2015. "Sekarang kendaraannya diamankan di Mapolres Garut," katanya. Asep menambahkan, pemilik motor bisa mengambil kembali kendaraannya ke Mapolres Garut. Namun, harus membawa plat nomor asli motor tersebut dan bukti kepemilikan yang sah. "Kita juga menghimbau agar pemiliknya bisa membayar pajak kendaraannya yang mati sejak tahun 2015," katanya.
Sumber Artikel :
https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/20464061/pakai-plat-nomor-malas-kredit-sepeda-motor-warga-garut-ditilang-polisi
Yakni saat anggota Satlantas Polres Garut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di ruas jalan Ahmad Yani, tepatnya di Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan. Menurut Asep, pengemudi motor Honda Astrea berwarna hitam tersebut, sempat akan memutarbalik kendaraannya begitu mengetahui ada anggota polisi sedang melakukan penindakan. Namun, anggota Satlantas menghentikan kendaraan tersebut. "Pengemudinya sempat akan memutar arah saat mengetahui ada polisi, tapi dihentikan anggota," katanya.
Setelah diperiksa, menurut Asep, sang pengendara kendaraan tersebut mampu menunjukan kelengkapan seperti SIM dan STNK motor. Namun, ternyata STNK motornya sudah mati karena pajaknya tak dibayar sejak tahun 2015. "Sekarang kendaraannya diamankan di Mapolres Garut," katanya. Asep menambahkan, pemilik motor bisa mengambil kembali kendaraannya ke Mapolres Garut. Namun, harus membawa plat nomor asli motor tersebut dan bukti kepemilikan yang sah. "Kita juga menghimbau agar pemiliknya bisa membayar pajak kendaraannya yang mati sejak tahun 2015," katanya.
Sumber Artikel :
https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/20464061/pakai-plat-nomor-malas-kredit-sepeda-motor-warga-garut-ditilang-polisi
0 Response to "Pakai Plat Nomor "Malas Kredit", Sepeda Motor Warga Garut Ditilang Polisi"
Post a Comment