Pengemudi Kijang yang Halangi Ambulans di Garut Bisa Dijerat 1 Bulan Penjara

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengingatkan kepada para pengguna kendaraan agar memberikan jalan untuk kendaraan ambulans yang tengah membawa orang sakit.

Sebab, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas san angkutan jalan.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," katanya saat ditanya tentang adanya kendaraan yang menghalangi ambulans, Senin (17/8/2020) lewat sambungan telepon.

Asep menegaskan, dalam undang-undang tersebut diatur, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Karena itu, menurut Asep, dalam kasus adanya kendaraan yang menghalangi laju ambulans, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenai sanksi denda hingga kurungan satu bulan penjara.

"Pengemudi yang menghalangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan 1 bulan penjara," katanya.

Asep menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari pengemudi mobil kijang yang diduga sempat menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles yang tengah membawa pasien kritis ke RSUD dr Slamet Garut.

"Anggota sudah diturunkan mencari pengemudinya, kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya.

Sumber Artikel :
https://regional.kompas.com/read/2020/08/17/11294321/pengemudi-kijang-yang-halangi-ambulans-di-garut-bisa-dijerat-1-bulan-penjara
Related Posts

0 Response to "Pengemudi Kijang yang Halangi Ambulans di Garut Bisa Dijerat 1 Bulan Penjara"

Post a Comment

iklan Google