Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif bea materai yang saat ini bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan dihapus atau digabungkan menjadi satu tarif sebesar Rp10 ribu per lembar. Tarif baru akan dimulai pada 1 Januari 2021, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai yang baru saja selesai dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR. Rencananya, ruu tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan diundangkan oleh pemerintah.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," ujar Ani, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9).
Bersamaan dengan kebijakan tarif baru, pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," katanya.
Kedua, penggunaan bea materai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.
ia menyatakan berbagai perubahan di RUU Bea Materai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.
"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan serta sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.
Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai yang baru saja selesai dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR. Rencananya, ruu tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan diundangkan oleh pemerintah.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," ujar Ani, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9).
Bersamaan dengan kebijakan tarif baru, pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," katanya.
Kedua, penggunaan bea materai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.
ia menyatakan berbagai perubahan di RUU Bea Materai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.
"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan serta sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.
Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
0 Response to "Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus"
Post a Comment