KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P . Roeslani menuturkan, kalangan pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, Jakarta, Senin (5/10).
Rosan mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
“UU tersebut mampu menjawab berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan," kata Rosan dalam keterangan resminya. Ia juga menyebut, UU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rosan meyakini ekosistem investasi akan kondusif, sehingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar.
Rosan mengatakan, saat ini banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19. "Pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan.
Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ujar Rosan.
Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 Pasal, sampai pada 7 Februari 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal. (OL-4)
Sumber Artikel :
https://mediaindonesia.com/read/detail/350398-omnibus-law-disahkan-begini-respons-pengusaha
0 Response to "Omnibus Law Disahkan, Begini Respons Pengusaha"
Post a Comment