Pemerintah Kabupaten Garut menyetujui usulan pemekaran wilayah Garut Utara Provinsi Jabar menjadi kabupaten baru.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang lll Tahun Sidang 2020, Kamis (1/10).
Rapat paripurna antara Pemkb Garut, DPRD Garut serta perwakilan Forum Masyarakat Garut Utara (FM Gatra) diadakan dalam rangka pembahasan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara.
Bupati Garut, H Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut menyetujui pembentukan Kabupaten Garut Utara.
Terlebih atas segala yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat dalam terbentuknya kabupaten baru.
Kabupaten Garut Utara secara politis memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Kabupaten Garut.
“Pembentukan kabupaten baru ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut Utara,” ujarnya.
Dalam usulan yang diberikan, kata dia, nantinya wilayah Kabupaten Garut Utara ini terdiri dari 116 desa dengan 11 kecamatan.
Adalah: Kecamatan Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening, dan Cibiuk.
“Lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Garut Utara nantinya akan berada di Kecamatan Cibiuk,” ujarnya.
Rudy mengaku, Pemkab Garut sebagai kabupaten induk akan memberikan dukungan dana.
Pemberian ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara, minimal sebesar Rp15 milyar per-tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak peresmian.
Selain itu, Pemkab Garut juga akan menyerahkan bantuan 2.885 PNS untuk bertugas di wilayah calon daerah persiapan.
“Sarana dan prasarana berupa aset pemerintahan, serta dokumen rekapitulasi keputusan BPD dan berita acara cakupan wilayah nantinya akan diserahkan juga,” ujarnya.
Sumber Artikel : https://www.radartasikmalaya.com/pemekaran-garut-utara-disetujui-ada-11-kecamatan-ibukotanya-di/
Persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang lll Tahun Sidang 2020, Kamis (1/10).
Rapat paripurna antara Pemkb Garut, DPRD Garut serta perwakilan Forum Masyarakat Garut Utara (FM Gatra) diadakan dalam rangka pembahasan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara.
Bupati Garut, H Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut menyetujui pembentukan Kabupaten Garut Utara.
Terlebih atas segala yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat dalam terbentuknya kabupaten baru.
Kabupaten Garut Utara secara politis memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Kabupaten Garut.
“Pembentukan kabupaten baru ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut Utara,” ujarnya.
Dalam usulan yang diberikan, kata dia, nantinya wilayah Kabupaten Garut Utara ini terdiri dari 116 desa dengan 11 kecamatan.
Adalah: Kecamatan Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening, dan Cibiuk.
“Lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Garut Utara nantinya akan berada di Kecamatan Cibiuk,” ujarnya.
Rudy mengaku, Pemkab Garut sebagai kabupaten induk akan memberikan dukungan dana.
Pemberian ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara, minimal sebesar Rp15 milyar per-tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak peresmian.
Selain itu, Pemkab Garut juga akan menyerahkan bantuan 2.885 PNS untuk bertugas di wilayah calon daerah persiapan.
“Sarana dan prasarana berupa aset pemerintahan, serta dokumen rekapitulasi keputusan BPD dan berita acara cakupan wilayah nantinya akan diserahkan juga,” ujarnya.
Sumber Artikel : https://www.radartasikmalaya.com/pemekaran-garut-utara-disetujui-ada-11-kecamatan-ibukotanya-di/
0 Response to "Pemekaran Garut Utara Disetujui, Ada 11 Kecamatan, Lokasi Ibu Kota Berada di Kecamatan Cibiuk "
Post a Comment