MA Nyatakan Suket Wapres Gibran Tidak Sah demi Hukum!


Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Surat penyetaraan itu sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah di PTUN Jakarta, sidang gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran sempat diwarnai aksi walkout dari pihak penggugat. Mereka kecewa karena bukti dasar penerbitan surat penyetaraan dinilai belum ditunjukkan.

Di sisi lain, Gibran menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya dan menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim.
Related Posts

0 Response to " MA Nyatakan Suket Wapres Gibran Tidak Sah demi Hukum!"

Post a Comment

iklan Google