Biaya materai sekarang sudah naik lho. Iya, sekarang, tepatnya per tahun 2021 pemerintah secara resmi telah menaikan bea materai. Kenaikan bea materai menjadi sebesar Rp 10.000. Kalau dulu nominal materai ada dua macam yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bagi yang sering berhubungan erat dengan dokumen-dokumen dalam pekerjaan ataupun tugasnya. Jangan lupa dan jangan salah menempelkan materai, karena materai saat ini yang berlaku adalah yang bernominal Rp 10.000. Sebenarnya materai itu apa? Materai yaitu pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Lalu, dokumen apa saja yang dikenakan beban materai sebesar Rp 10.000? Ternyata ada 8 dokumen yang dibebankan memakai materai yang sebesar Rp 10.000. Dan kedelapan dokumen ini telah diterangkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2020.
Adapun 8 dokumen yang disebut dalam UU No. 10 tahun 2020, adalah sebagai berikut:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Itulah beberapa dokumen penting yang wajib menggunakan materai seharga Rp 10.000 dalam pemakaian.
Bagi yang pekerjaan berhubungan erat dengan dokumen di atas tidak ada salahnya untuk segera menyiapkan materai. Biasanya materai dapat dibeli di kantor pos terdekat daerah
0 Response to "8 Dokumen Penting yang Wajib Bermaterai Rp 10.000, Apa Saja Itu?"
Post a Comment