Ketua DPR RI Puan Maharani ikut memberikan tanggapan soal Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Dalam aturan itu, klaim JHT baru bisa dicairkan saat pensiun di usia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia. Puan mengatakan, kebijakan tersebut tidak sensitif pada keadaan pekerja. Sebab dana JHT merupakan hak pekerja dan bukan milik pemerintah sehingga JHT harusnya dapat dicairkan kapan pun
Puan menilai, penetapan JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun memberatkan. Terlebih banyak pekerja dirumahkan bahkan terpaksa keluar dari perusahaan akibat pandemi COVlD-19
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu. Berdasarkan penelusuran, pencairan JHT diatur dalam Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN. Di kedua pasal itu, disebutkan bahwa JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
Undang-Undang ini disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU SJSN, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004
Sumber artikel : Kumparan
0 Response to "Dikritik Puan Maharani, Dasar Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Ternyata Dibuat Era Megawati Soekarnoputri"
Post a Comment