Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022)
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dalam putusannya, hakim menolak mengabulkan hukuman mati dan kebiri kimia. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). “Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Sumber artikel : Kompas
0 Response to "Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya"
Post a Comment