Pembelajaran Tatan Muka /PTM di Garut Dihentikan Selama Dua Pekan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Dalam SE itu disebutkan, pelaksanaan PTM di seluruh satuan pendidikan dihentikan selama 14-27 Februari 2022.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan, selama 14-27 Februari, para siswa sekolah akan kembali menerapkan proses pembejaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Penghentian PTM sementara itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Mengingat, kasus Covid-19 sudah ditemukan di sejumla sekolah di Kabupaten Garut.

"Aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode PJJ atau daring," kata dia melalui keterangan tertulis, Ahad (13/2/2022).

Selain itu, kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya juga dikerjakan di rumah. Bentuk pelayanan diminta menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Sumber artikel :
https://ihram.republika.co.id/berita/r78upc430/ptm-di-garut-dihentikan-selama-dua-pekan
Related Posts

0 Response to "Pembelajaran Tatan Muka /PTM di Garut Dihentikan Selama Dua Pekan "

Post a Comment