Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini


Calon mempelai yang hendak mengakhiri masa lanjang seharusnya tidak perlu khawatir dengan syarat dan biaya pernikahan.

Hal ini karena kelengkapan persyaratan dan biaya yang ditentukan sejatinya tidak memberatkan calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara.

Terkait biaya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah sering menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.

Menikah tanpa biaya ini berlaku sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.

Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019. 

Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.

1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali 
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri 
3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri 
4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri 
5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar 
6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar 
7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa) 
8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

- Formulir N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :

Calon Suami Kurang dari 19 Tahun 
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun 
Izin Poligami 
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia

Baca selengkapnya di  :
https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/225300178/syarat-dan-biaya-nikah-di-kua-terbaru-2022-bisa-gratis-dengan-cara-ini?page=all#page2


Related Posts

0 Response to "Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini"

Post a Comment

iklan Google