Rizky Billar terancam di penjara 15 tahun, jika terbukti telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Ia dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora dengan membanting hingga mencekik sang istri.
Kabar ini mencuat, setelah Rizky dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
“Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum. Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.” tutur AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkas AKP Nurma Dewi.
Isu soal KDRT itu muncul setelah Lesti Kejora menuduh Rizky Billar selingkuh. Dalam laporan resmi yang dirilis Polres Jakarta Selatan, tertulis kronologi kejadian tersebut. Billar dituduh emosi bahkan mendorong Lesti ke lantai.
“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” tulis keterangan polisi.
“Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali. Sehingga tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna ditindaklanjuti,” begitu isi laporan tersebut.
Sumber artikel : Detik.com
0 Response to "Rizky Billar Diduga Banting dan Cekik Lesti Kejora"
Post a Comment