Video detik-detik kericuhan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur menunjukkan penonton berlarian turun kelapangan dan bentrok dengan aparat.
Dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).
Keenam tersangka yaitu:
1. AHL, Direktur PT LIB,
2. AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan
3. SS, security office
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malan,
5. H, Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
0 Response to "Detik-detik kericuhan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur"
Post a Comment