Pengelolaan Tak Hati-Hati, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan status Bank Bagong sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu. Status ini diberikan lantaran pengelolaan BPR ini tidak didasari oleh prinsip kehati-hatian. Bank Bagong sendiri diminta melakukan upayan penyehatan terkait dengan kondisi ini.

Namun begitu, Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak direalisasikan oleh pemegang saham dan pengelolanya.

Sesuai dengan ketentuan POJK, makan OJK mencabut izin usaha BPR Bagong.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Sumber :
https://money.kompas.com/read/2023/02/08/161740126/ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong-bagaimana-nasib-uang-nasabah

Related Posts

0 Response to "Pengelolaan Tak Hati-Hati, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?"

Post a Comment

iklan Google