Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (27/5/2025) memutuskan bahwa pemerintah harus menggratiskan seluruh biaya pendidikan dasar 9 tahun, mencakup SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Putusan ini keluar dalam sidang pengujian UU Sisdiknas (Nomor 3/PUU-XXII/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena selama ini hanya mengatur gratisnya sekolah negeri. MK memerintahkan frasa "tanpa memungut biaya" harus berlaku untuk semua sekolah dasar, termasuk yang dikelola masyarakat.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan:
- Negara punya kewajiban konstitusional membiayai pendidikan dasar (Pasal 31 UUD 1945)
- Selama ini banyak anak di sekolah swasta/madrasah tidak terjangkau program gratis
- Pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan alihkan beban ke yayasan swasta
Dampak untuk Masyarakat
Mulai sekarang:
✔ Tidak ada lagi SPP atau biaya lain di SD-SMP swasta
✔ Pemerintah wajal alokasikan anggaran untuk sekolah swasta
✔ Orang tua tidak perlu khawatir soal biaya saat memilih sekolah
Reaksi & Tantangan Ke Depan
Para pengamat pendidikan menyambut baik putusan ini, tapi mengingatkan:
- Perlu mekanisme pendanaan yang transparan
- Harus ada pengawasan ketat terhadap penyaluran dana
- Kualitas pendidikan harus tetap terjaga
"Putusan ini bukan akhir, tapi awal kerja besar untuk memastikan anak Indonesia benar-benar mendapat pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi," tegas Guntur.
0 Response to "Gratis Total! MK Putuskan Biaya Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Dihapuskan "
Post a Comment