Kabar Gembira Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.


Bebas Tunggakan dan Denda Pajak, Bayar Pajak Tahun Berjalan

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi 

daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

sumber : https://bapenda.jabarprov.go.id/2025/05/22/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-jawa-barat-diperpanjang-hingga-30-juni-2025/


Related Posts

0 Response to "Kabar Gembira Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang"

Post a Comment

iklan Google