Menurut Mamah Dedeh dan mayoritas ulama fikih, hukum suami melakukan onani atau masturbasi sendirian adalah haram, termasuk ketika istri sedang berhalangan seperti haid, nifas, maupun sakit.
Dasar Hukum:
Aktivitas mengeluarkan sperma menggunakan tangan sendiri dinilai tidak termasuk dalam saluran penyaluran syahwat yang dibolehkan dalam pernikahan. Karena itu, mayoritas ulama memandang onani sebagai perbuatan yang dilarang.
Aktivitas mengeluarkan sperma menggunakan tangan sendiri dinilai tidak termasuk dalam saluran penyaluran syahwat yang dibolehkan dalam pernikahan. Karena itu, mayoritas ulama memandang onani sebagai perbuatan yang dilarang.
Solusi Alternatif yang Dibolehkan
Islam tetap memberikan jalan halal bagi pasangan suami istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga saat istri sedang berhalangan.
-
Meminta bantuan istri
Suami diperbolehkan meminta bantuan istri untuk membantu merangsang atau mengeluarkan sperma menggunakan tangan istri karena dilakukan dalam hubungan pernikahan yang sah. -
Bermesraan tanpa senggama
Suami dan istri tetap diperbolehkan bercumbu, berpelukan, dan saling memuaskan selama tidak melakukan hubungan badan pada area Miss V ketika istri sedang haid atau nifas.
Islam mengajarkan agar hubungan suami istri tetap dijaga dengan cara yang halal,
penuh kasih sayang, dan sesuai syariat.

0 Response to "Hukum Suami Onani Saat Istri Berhalangan"
Post a Comment