Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Menurutnta, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Info lengkap https://www.kompas.tv/article/73731/jubir-presiden-tegaskan-keringanan-kredit-diutamakan-untuk-masyarakat-yang-positif-corona
0 Response to "Jubir Presiden Tegaskan Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona"
Post a Comment