Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 10 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). Majelis Hakim juga memutuskan bahwa semua aset Indra Kenz yang disebut berjumlah lebih dari Rp 100 miliar, disita oleh negara.
Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo tiba-tiba keluar dari ruang sidang, menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim tersebut. Para korban tidak terima penyitaan aset Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban.
“Hasil sitaan jelas penipuan, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak!,” teriak Rizki Rusli, salah satu korban asal Sumatera Selatanyang telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
(Kompas)
0 Response to "Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, denda Rp. 5 Miliar, aset Rp 10M disita negara"
Post a Comment