Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi ASN pria di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini memperbolehkan ASN pria untuk berpoligami alias beristri lebih dari satu, asalkan mendapatkan izin dari pejabat berwenang, seperti gubernur, wali kota, atau kepala biro, tergantung tempat tugasnya.
Selain izin dari atasan, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki alasan yang sah, misalnya, istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau mengalami cacat tubuh, mendapatkan persetujuan tertulis dari istri, serta memiliki penghasilan yang cukup untuk mendukung keluarga dan dapat berlaku adil terhadap istri dan anak.
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi atau jika poligami mengganggu tugas kedinasan, izin akan ditolak. ASN yang melanggar aturan ini tanpa izin akan dikenakan sanksi disiplin berat.
Dengan peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kejelasan terkait status pernikahan ASN dan memastikan bahwa segala keputusan terkait perkawinan dan perceraian dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan.
0 Response to "PJ Gubernur Terbitkan Aturan PNS DKI Boleh Poligami, Ini Syaratnya"
Post a Comment